M. Heri Zulfiar Raih Doktor Teknik Sipil dengan Kajian Kebijakan Sektor Konstruksi untuk Kerentanan bangunan terhadap Gempa di Indonesia

March 6, 2017, oleh: superadmin


Dua pertiga wilayah Indonesia merupakan daerah rawan gempa. Hal ini disebabkan oleh kombinasi dari posisi geografis di zona seismic aktif tempat bertemunya lempeng tektonik dan tingginya kerentanan fisik bangunan dan lingkungan. Bila terjadi bencana gempa, maka penyelenggaraan bangunan dapat tidak berfungsi, menyebabkan korba jiwa dan menimbulkan kerugian karena hancurnya insfrastruktur.
Hal itu menjadi latar belakang dari penelitian disertasi Muhammad Heri Zulfiar dosen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, di Institut Teknologi Bandung yang berjudul “Kajian Kebijakan Sektor Konstruksi untuk Mereduksi Kerentanan bangunan terhadap Gempa”. Pada sidang terbuka promosi doktor  tanggal 25 Februari 2017 ini sebagai  Tim Promotor adalah Prof. Dr. Ir. Rizal Z Tamin, Prof. Dr. Ir. Krishna S. Pribadi, Prof. Ir. Iswandi Imran MASc., Ph.D. Promovendus  dinyatakan lulus Doktor dengan predikat Memuaskan.
Penelitian yang dilakukannya, berfokus pada rekomendasi kebijakan sektor konstruksi untuk mengurangi kerentanan bangunan terhadap gempa di Indonesia. Telah berhasil dirumuskan 6 rekomendasi kebijakan pengurangan kerentanan terhadap gempa. Namun karena keterbatasan APBD pada daerah-daerah rawan bencana, perlu adanya prioritas kebijakan. Berdasarkan hasil analisis hanya dapat dilakukan 2 prioritas kebijakan untuk periode 5 tahun. Prioritas kebijakan tersebut berupa arahan program: peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat (pemilik/pengguna jasa) terhadap penyelenggaraan rumah tahan gempa; peningkatan kapasitas perangkat daerah. Sedangkan 4 kebijakan lainnya memerlukan dukungan pemerintah pusat baik dari sisi sumber daya maupun pendanaannya. Kebijakan tersebut adalah: (1) peningkatan kompetensi penyediaan jasa perencana, pelaksana, pemelihara dan perawat rumah; (2) pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan bangunan rumah meliputi pemeriksaan perizinan, inspeksi pelaksanaan pembangunan, inspeksi berkala laik fungsi rumah; (3) penyusunan rencana pembangunan pedesaan berbasis mitigasi bencana beserta sosialisasinya; (4) Arahan kebijakan: pemantapan lokasi dan arahan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan rumah.
Salah satu bentuk pelaksanaan langkah pengurangan risiko bencana yang utama adalah pengurangan kerentanan konstruksi bangunan/infrastruktur melalui kontrol perizinan sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap masyarakat.