Cuti

Prosedur Cuti 

Status mahasiswa cuti adalah  mahasiswa yang mengajukan permohonan cuti dan melaksanakan seluruh proses pengajuan cuti sampai dengan terbitnya Surat Keterangan Cuti.

Mahasiswa dapat mengambil cuti dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengambil permohonan Cuti Kuliah di Tata Usaha Fakultas (Dekanat).
  2. Meminta pengesahan Dosen Pembimbing Akademik, Ketua Jurusan & Pimpinan Fakultas.
  3. Membayar biaya cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Menyerahkan surat bebas perpustakaan Fakultas, Universitas dan perpustakaan Daerah.
  5. Surat Keterangan Cuti hanya berlaku untuk satu semester.
  6. Mahasiswa bisa mengajukan perpanjangan cuti maksimal satu semester.
  7. Pengajuan cuti dilaksanakan sesuai jadwal proses KRS.
  8. Mahasiswa yang mengambil cuti kuliah tidak dihitung masa studinya.
Diagram Alir Cuti