Kerja Praktek
PROSEDUR KERJA PRAKTEK
Mahasiswa wajib menempuh Kerja Praktek dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sudah lulus mata kuliah minimal 100 SKS.
- IPK minimal 2,25.
- Sudah membayar biaya Kerja Praktek sebesar ketentuan yang berlaku dan dibayarkan pada saat proses pengurusan KRS (Key-In).
- Mencantumkan mata kuliah Kerja Praktek pada KRS.
- Masa berlaku pembayaran Kerja Praktek adalah satu tahun apabila lebih dari 1 tahun akan dikenakan biaya Kerja Praktek baru (Dihitung dari tanggal permohonan Kerja Praktek).
- Dosen Pembimbing Kerja Praktek ditentukan oleh pengurus Program Studi.
- Prosedur Pengajuan Kerja Praktek diatur sebagai berikut :
- Mahasiswa menunjukkan Kartu Mahasiswa Aktif kepada tata usaha untuk dibuatkan surat permohonan Kerja Praktek.
- Mahasiswa membawa Surat Permohonan Kerja Praktek ke Dosen Pembimbing Kerja Praktek sebagai pemberitahuan.
- Mahasiswa meminta lembar persetujuan lokasi Kerja Praktek kepada Dosen Pembimbing Kerja Praktek. (T. Sipil).
- Mahasiswa memberitahukan lokasi Kerja Praktek kepada tata usaha untuk dibuatkan surat ijin Kerja Praktek dan surat tugas Kerja Praktek.
- Mahasiswa melaksanakan Kerja Praktek dan bimbingan kepada Dosen Pembimbing Kerja Praktek.
- Proses pembimbingan tercatat didalam lembar monitoring Kerja Praktek.
- Permohonan seminar KP diajukan 4-hari sebelum pelaksanaan seminar, dibuktikan dengan surat selesai melaksanakan KP dari lokasi/instansi.
- Mahasiswa melaksanakan seminar Kerja Praktek dengan dicatatkan pada Berita Acara Seminar Kerja Praktek.