Kerja Praktek

PROSEDUR KERJA PRAKTEK

Mahasiswa wajib menempuh Kerja Praktek dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Sudah lulus mata kuliah minimal 100 SKS.
  2. IPK minimal 2,25.
  3. Sudah membayar biaya Kerja Praktek sebesar ketentuan yang berlaku dan dibayarkan pada saat proses pengurusan KRS (Key-In).
  4. Mencantumkan mata kuliah Kerja Praktek pada KRS.
  5. Masa berlaku pembayaran Kerja Praktek adalah satu tahun apabila lebih dari 1 tahun akan dikenakan biaya Kerja Praktek baru (Dihitung dari tanggal permohonan Kerja Praktek).
  6. Dosen Pembimbing Kerja Praktek ditentukan oleh pengurus Program Studi.
  7. Prosedur Pengajuan Kerja Praktek diatur sebagai berikut :
    • Mahasiswa menunjukkan Kartu Mahasiswa Aktif kepada tata usaha untuk dibuatkan surat permohonan Kerja Praktek.
    • Mahasiswa membawa Surat Permohonan Kerja Praktek ke Dosen Pembimbing Kerja Praktek sebagai pemberitahuan.
    • Mahasiswa meminta lembar persetujuan lokasi Kerja Praktek kepada Dosen Pembimbing Kerja Praktek. (T. Sipil).
    • Mahasiswa memberitahukan lokasi Kerja Praktek kepada tata usaha untuk dibuatkan surat ijin Kerja Praktek dan surat tugas Kerja Praktek.
    • Mahasiswa melaksanakan Kerja Praktek dan bimbingan kepada Dosen Pembimbing Kerja Praktek.
    • Proses pembimbingan tercatat didalam lembar monitoring Kerja Praktek.
    • Permohonan seminar KP diajukan 4-hari sebelum pelaksanaan seminar, dibuktikan dengan surat selesai melaksanakan KP dari lokasi/instansi.
    • Mahasiswa melaksanakan seminar Kerja Praktek dengan dicatatkan pada Berita Acara Seminar Kerja Praktek.
Diagram Alir Kerja Praktek