KRS

PROSEDUR PENGURUSAN KRS

  1. Mengambil surat pengantar pembayaran di Bank Bukopin, Syariah Mandiri, BPD DIY atau BTN.
  2. Membayar biaya kuliah sesuai dengan tagihan yang tercantum untuk masing-masing mahasiswa.
  3. Membayar deposit KRS sesuai dengan keinginan mahasiswa (maksimal 24 sks).
  4. Mengisi KRS (Key-In) mata kuliah yang akan diambil sesuai dengan mata kuliah yang ditawarkan pada counter dilingkungan UMY atau online di krs.umy.ac.id.
  5. Dalam menentukan mata kuliah mahasiswa disarankan berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
  6. Jumlah SKS yang boleh diambil maksimal 24 sks/semester, kecuali tahun pertama perkuliahan (paket SKS).
  7. Perubahan mata kuliah pilihan yang diambil, hanya untuk mata kuliah pilihan yang batal dilaksanakan.
  8. Proses pengurusan KRS dilakukan pada jadwal yang ditentukan sesuai dengan Kalender Akademik UMY.
  9. Mahasiswa yang tidak menyelesaikan proses pengurusan KRS pada jadwal yang ditentukan, dinyatakan sebagai Mahasiswa Tidak Aktif.
  10. Mahasiswa yang tidak menyelesaikan proses pengurusan KRS pada jadwal yang ditentukan, disarankan untuk mengurus surat cuti kuliah.
  11. Mahasiswa yang tidak melakukan proses keaktifan selama tiga semester berturut-turut, maka sesuai dengan SK. Rektor UMY akan dikeluarkan sebagai Mahasiswa UMY.
Diagram Alir KRS