Skip to content
KRS
PROSEDUR PENGURUSAN KRS
- Mengambil surat pengantar pembayaran di Bank Bukopin, Syariah Mandiri, BPD DIY atau BTN.
- Membayar biaya kuliah sesuai dengan tagihan yang tercantum untuk masing-masing mahasiswa.
- Membayar deposit KRS sesuai dengan keinginan mahasiswa (maksimal 24 sks).
- Mengisi KRS (Key-In) mata kuliah yang akan diambil sesuai dengan mata kuliah yang ditawarkan pada counter dilingkungan UMY atau online di krs.umy.ac.id.
- Dalam menentukan mata kuliah mahasiswa disarankan berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
- Jumlah SKS yang boleh diambil maksimal 24 sks/semester, kecuali tahun pertama perkuliahan (paket SKS).
- Perubahan mata kuliah pilihan yang diambil, hanya untuk mata kuliah pilihan yang batal dilaksanakan.
- Proses pengurusan KRS dilakukan pada jadwal yang ditentukan sesuai dengan Kalender Akademik UMY.
- Mahasiswa yang tidak menyelesaikan proses pengurusan KRS pada jadwal yang ditentukan, dinyatakan sebagai Mahasiswa Tidak Aktif.
- Mahasiswa yang tidak menyelesaikan proses pengurusan KRS pada jadwal yang ditentukan, disarankan untuk mengurus surat cuti kuliah.
- Mahasiswa yang tidak melakukan proses keaktifan selama tiga semester berturut-turut, maka sesuai dengan SK. Rektor UMY akan dikeluarkan sebagai Mahasiswa UMY.