Yudisium

PROSEDUR YUDISIUM

 
Yudisium merupakan proses penentuan kelulusan dan  pengecekkan seluruh kegiatan mahasiswa selama masa studi. Mahasiswa wajib mengikuti yudisium dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Telah menempuh seluruh beban studi sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan, dan lulus sekurang-kurangnya 145 SKS untuk Program Studi Teknik Sipil, 144 SKS untuk Program Studi Teknik Elektro, dan 144 SKS  untuk Program Studi Teknik Mesin. dan  144 SKS  untuk Program Studi Teknologi Informasi.
  2. IPK minimal 2,00.
  3. Jumlah SKS untuk nilai D maksimal 15% dari total SKS beban studi (maksimal 22 SKS).

Mahasiswa mengajukan permohonan yudisium dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mahasiswa berstatus aktif.
  2. Mahasiswa menunjukkan Kartu Mahasiswa Aktif kepada tata usaha untuk dibuatkan surat permohonan Yudisium.
  3. Menandatangani permohonan yudisium untuk pembuatan Ijazah & transkrip.
  4. Mahasiswa meminta pengesahan bebas tagihan dari Biro Keuangan (SPP) dan Badan Pelaksana Harian (BPH UMY) pada lembar permohonan yudisium.
  5. Mahasiswa mengecek seluruh daftar nilai dan menandatangani persetujuan daftar nilai akhir yang telah ditempuh.
  6. Menyerahkan berkas:
    • Fotocopy Ijasah SLTA.
    • Surat keterangan bebas pinjam buku perpustakaan Fakultas dan UMY.
    • Surat keterangan bebas penggunaan atau peminjaman alat Laboratorium.
    • Surat keterangan bebas tagihan keuangan (SPP) dari Biro Keuangan UMY.
    • Surat keterangan bebas tagihan keuangan (DPP) dari Biro Pelaksana Harian
    • Bukti Penyerahan buku, Skripsi & CD dari Referensi Fakultas Teknik UMY.
  7. Fotocopy sertifikat Toefl
  8. Pengurusan yudisium dilaksanakan setiap hari kerja, diproses setiap hari dan diumumkan pada hari berikutnya apabila syarat yudisium dinyatakan lengkap.
  9. KETENTUAN PREDIKAT KELULUSAN (Download) (SK Peraturan Menteri Pendidikan)

 

Diagram Alir Yudisium